Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat

Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat

Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat

Pendahuluan: Bukan Sekadar Pajangan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Taat Aturan! Halo Rekan Lingkungan. Masih banyak bos-bos di luar sana yang berpikir. "Ah, sertifikat BNSP itu cuma pelengkap administrasi." "Cuma buang-buang duit." "Yang penting IPAL jalan, beres." Tunggu dulu. Pikiran seperti itu sangat berbahaya. Sertifikat Kompetensi (POPAL/PPPA) bukan sekadar kertas hiasan dinding. Itu adalah **Mandat Negara**.

Dasar Hukum yang Mengikat

Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat Mari kita buka buku undang-undang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tegas. Lihat Permen LHK No. P.5 Tahun 2018. Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Isinya jelas: Setiap penanggung jawab usaha (perusahaan) yang membuang air limbah ke media lingkungan... WAJIB mempekerjakan personil yang bersertifikat kompetensi. Wajib, bukan sunnah.

Lihat juga : Bukan Sekadar Tukang Pipa: Sehari Menjadi Water Engineer

Ancaman Sanksi & Nilai PROPER

Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat Apa akibatnya kalau bandel? Pertama, Sanksi Administratif. Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) Anda bisa ditinjau ulang. Atau bahkan dibekukan. Kedua, Nilai PROPER Jeblok. Bagi perusahaan yang ikut PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan). Punya personil bersertifikat adalah syarat mutlak. Tanpa sertifikat, jangan harap dapat rapor BIRU. Anda akan terjebak di rapor MERAH. Rapor Merah berarti citra buruk di mata investor dan masyarakat.

Analogi: Apotek Tanpa Apoteker

Bayangkan Anda punya Apotek besar. Obatnya lengkap. Gedungnya mewah. Tapi Anda tidak punya Apoteker ber-SIPA (Surat Izin Praktik). Apakah Apotek itu legal? Tentu tidak. Polisi bisa menutup paksa apotek itu. Sama halnya dengan IPAL Pabrik. Tanpa personil bersertifikat, operasional limbah Anda dianggap ilegal secara kompetensi.

Lihat juga : Jangan Sampai Salah Kamar: Bedanya POPAL dan PPPA

Refleksi Spiritual: Taat Ulil Amri

Sebagai insan beriman, kita diajarkan taat. Taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Pemerintah). Selama aturan itu untuk kebaikan bersama (menjaga lingkungan). Maka mematuhinya adalah bagian dari ibadah. Melanggarnya bukan hanya melanggar hukum negara. Tapi juga melanggar amanah sebagai penjaga bumi (Khalifah).

Kesimpulan & Saran

Bukan Sekadar Kertas: Kewajiban Hukum Punya Personil Bersertifikat Rekan Lingkungan. Jangan pertaruhkan nasib perusahaan. Hanya demi menghemat biaya training yang tidak seberapa. Biaya sanksi lingkungan jauh lebih mahal. Segera sekolahkan tim Anda. Legalkan kompetensi mereka.
Anda tidak ingin kena "Rapor Merah" saat audit nanti? Bingung prosedur pendaftaran sertifikasi BNSP? Saya bantu Anda memahami alurnya agar perusahaan aman dari sanksi.

Lihat juga : Investasi Leher ke Atas: Apakah Sertifikat BNSP Menjamin Gaji Naik?

Saya punya "Panduan Kepatuhan Regulasi SDM Lingkungan". Klik tombol di bawah ini: Konsultasi Kepatuhan Hukum Gratis

Bisnis Aman, Lingkungan Nyaman! Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.